TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara

Dakwaan terhadap Pinangki dinilai sudah memenuhi syarat

Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (21/10/2020) terkait dengan kasus pemberian suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Joko Soegiarto Tjandra.

Pinangki hadir dalam persidangan yang beragendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Pinangki hadir dengan mengenakan busana muslim berwarna biru tua. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan Pinangki. Eksepsi tersebut telah dibacakan kuasa hukumnya Rabu, 30 September 2020.

"Satu, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa di ruang utama PN Jakpus, Rabu (21/10/2020).
.

Baca Juga: ICW Laporkan Penyidik Kasus Jaksa Pinangki, Komjak: Kami Akan Dalami

1. Dakwaan yang dibacakan dinilai sudah memenuhi syarat

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa menilai bahwa dakwaan yang dibacakan sudah memenuhi syarat sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP yang dibacakan pada sidang perdana Pinangki, Rabu 23 September 2020.

"Dua, menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Rabu 23 September 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," ujar Jaksa lagi.

Artinya, Jaksa meminta Hakim untuk terus melanjutkan perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA atas nama Pinangki Sinar Malasari ini.

2. Jaksa Pinangki diduga terima uang suap senilai Rp7,4 miliar

Sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Rabu (21/10/2020) (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai US$500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, saat mengurus fatwa di MA. Suap itu diberikan agar Joko yang kala itu masih buron, tidak dipidana.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang US$500.000 dari sebesar US$1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Pinangki.

Baca Juga: Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi Sorotan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya