Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara
Dakwaan terhadap Pinangki dinilai sudah memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (21/10/2020) terkait dengan kasus pemberian suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Joko Soegiarto Tjandra.
Pinangki hadir dalam persidangan yang beragendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Pinangki hadir dengan mengenakan busana muslim berwarna biru tua. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan Pinangki. Eksepsi tersebut telah dibacakan kuasa hukumnya Rabu, 30 September 2020.
"Satu, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa di ruang utama PN Jakpus, Rabu (21/10/2020).
.
Baca Juga: ICW Laporkan Penyidik Kasus Jaksa Pinangki, Komjak: Kami Akan Dalami
1. Dakwaan yang dibacakan dinilai sudah memenuhi syarat
Jaksa menilai bahwa dakwaan yang dibacakan sudah memenuhi syarat sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP yang dibacakan pada sidang perdana Pinangki, Rabu 23 September 2020.
"Dua, menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Rabu 23 September 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," ujar Jaksa lagi.
Artinya, Jaksa meminta Hakim untuk terus melanjutkan perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA atas nama Pinangki Sinar Malasari ini.
Baca Juga: Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi Sorotan