JE Masih Bebas, Kemen PPPA: Psikologis Korban Pelecehan Bisa Terganggu
Karena korban sudah beranikan diri melapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di lingkungan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, oleh Julianto Eka (JE) hingga saat ini masih berlangsung dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. Namun hingga saat ini JE masih menghirup udara bebas karena tak ditahan.
Menanggapi hal ini, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, hal tersebut bisa mengganggu kondisi psikologis korban.
“Tentu ini sangat berdampak kondisi (psikologi). Korban ini sudah melapor, sudah beranikan diri, lalu mengambil risiko dan segala macam. Tapi kok tidak adil, ya, si tersangka tidak ditahan,” kata dia di kantor Kemen PPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Kemen PPPA Sayangkan Motivator JE Tak Ditahan Atas Kasus Pencabulan
Baca Juga: Profil Motivator JE Pendiri SPI, Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa
1. Permudah proses hukum jika ditahan
Dia menjelaskan, pihak Kemen PPPA berkoordinasi dengan pihak daerah hingga kasus masuk ke kepolisian. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) juga sudah mendampingi korban dalam proses hukum. Namun, pihaknya menyayangkan bahwa JE belum ditahan.
“Seharusnya ditahan, karena akan mempermudah proses hukumnya,” ujar Nahar.
Baca Juga: Bujuk Rayu Motivator JE Sebelum Tiduri Korban: Kamu Akan Jadi Sesuatu
Baca Juga: Korban Pelecehan Motivator JE 10 Orang? Ini Deretan Janggal Kasusnya