TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JE Masih Bebas, Kemen PPPA: Psikologis Korban Pelecehan Bisa Terganggu

Karena korban sudah beranikan diri melapor

Konferensi Pers Hari Anak Nasional (HAN) 2022, di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di lingkungan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, oleh Julianto Eka (JE) hingga saat ini masih berlangsung dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. Namun hingga saat ini JE masih menghirup udara bebas karena tak ditahan.

Menanggapi hal ini, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, hal tersebut bisa mengganggu kondisi psikologis korban.

“Tentu ini sangat berdampak kondisi (psikologi). Korban ini sudah melapor, sudah beranikan diri, lalu mengambil risiko dan segala macam. Tapi kok tidak adil, ya, si tersangka tidak ditahan,” kata dia di kantor Kemen PPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Kemen PPPA Sayangkan Motivator JE Tak Ditahan Atas Kasus Pencabulan

Baca Juga: Profil Motivator JE Pendiri SPI, Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa

1. Permudah proses hukum jika ditahan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Dia menjelaskan, pihak Kemen PPPA berkoordinasi dengan pihak daerah hingga kasus masuk ke kepolisian. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) juga sudah mendampingi korban dalam proses hukum. Namun, pihaknya menyayangkan bahwa JE belum ditahan.

“Seharusnya ditahan, karena akan mempermudah proses hukumnya,” ujar Nahar.

2. Belum ditahan karena pertimbangan ini

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

JE hingga saat ini memang belum ditahan, walaupun kasus sudah masuk ke pengadilan. Nahar beranggapan, ada pertimbangan subjektif dari aparat penegak hukum dalam kasus ini, yang tercantum dalam Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 Ayat 1 dan 4.

“Sebetulnya ada KUHAP bahwa seorang tersangka tidak ditahan, kalau memenuhi tiga syarat, yaitu kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri," kata Nahar.

Baca Juga: Bujuk Rayu Motivator JE Sebelum Tiduri Korban: Kamu Akan Jadi Sesuatu

Baca Juga: Korban Pelecehan Motivator JE 10 Orang? Ini Deretan Janggal Kasusnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya