TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Libur Isra Mi'raj, Wagub DKI Larang ASN Berlibur ke Luar Kota

Guna menekan penularan COVID-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Isra Mi'raj pada pekan depan. Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta untuk pergi liburan ke luar kota.

"Kami minta aparat ASN khususnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) tetap masuk. Tidak boleh libur ke luar kota. Termasuk di Jumat tanggal 12 (Maret)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

1. Bersyukur pemerintah pusat pangkas cuti bersama saat Isra Mi'raj

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Riza mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penularan COVID-19. Di sisi lain juga sebagai upaya optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

"PPKM Mikro membuahkan hasil yang memuaskan bisa menurunkan lagi," ujar dia.

Selain itu pemerintah pusat juga sudah memutuskan untuk memangkas waktu cuti bersama di tahun 2021 ini.

"Kita mengantisipasi libur tanggal 11-12 dan Alhamdulillah Pempus sudah mengambil kebijakan tidak ada cuti bersama dijeda cuti bersama. Liburkan di hari Jumat," sambung Riza.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama 2021 Dipangkas, dari 7 Jadi 2 Hari

Sebagai informasi, cuti bersama 2021 dipangkas, hal ini telah diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang digelar Senin (22/2/2021).

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menko PMK Muhafjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

2. Ada lima hari cuti 2021 yang dipangkas

Infografis : Ilustrasi Kalender jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (IDN Times/Richard Kaisiepo)

Baca Juga: [LINIMASA-5] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya