Joko Tjandra Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Daftar Barang Buktinya
Paspor Joko hingga 14 handphone diserahkan sebagai barbuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan sejumlah perkembangan kasus pembuatan surat jalan palsu yang melibatkan tiga tersangka yakni Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo dan Joko Soegiarto Tjandra.
Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Minggu lalu sudah dinyatakan p21 dan pada hari ini Senin 28 September 2020 pukul 11.45 WIB, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata dia dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Disebut di Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Kenal Joko Tjandra
1. Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan
Awi menjabarkan barang bukti yang telah diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
Total ada 7 jenis barang yang diserahkan, yakni satu buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra (JST), kemudian 14 buah handphone, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buah buku dan 39 dokumen. Serta yang terakhir 18 BAP, berita acara pemeriksaan barang bukti digital.
Baca Juga: Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Sudah Lengkap