TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

Menko Polhukam susun langkah konkret tindaklanjuti laporan 

Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik keputusan Presiden Jokowi, yang mengakui 12 peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat. 

Komnas HAM menilai, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen Jokowi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. 

"Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Jokowi Akui Peristiwa Mei 98-Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM Berat

1. Pernyataan Jokowi dukung jaminan tidak berulangnya peristiwa pelanggaran HAM berat

Ketua Komnas HAM periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro ketika memberikan keterangan pers. (Dokumentasi Komnas HAM)

Menurut Atnike, pernyataan Jokowi juga mendukung jaminan tidak berulangnya peristiwa pelanggaran HAM berat, dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif, di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Pada kesempatan ini, Atnike meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan, guna
menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.

"Berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014," kata Atnike.

Baca Juga: Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Pulihkan Hak Korban

2. Komnas HAM minta Menko Polhukam susun langkah konkret tindak lanjuti laporan Tim PPHAM

Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga meminta berbagai institusi untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Juga membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM.

Hal ini sesuai mandat undang-undang yang ada, sehingga Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban peristiwa pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM  juga meminta Menko Polhukan menyusun langkah konkret menindaklanjuti laporan Tim PPHAM. "Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya