Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Pulihkan Hak Korban

Jokowi bersimpati pada keluarga korban pelanggaran HAM berat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengakui ada 12 peristiwa di masa lalu, yang masuk kategori pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, Jokowi mengaku menaruh simpati kepada korban dan keluarga.

"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menigasikan penyelesaian Yudisial," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Jokowi mengatakan, pemerintah bersungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

"Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik Kukum dan Keamanan, untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar 2 hal tersebut bisa terlaksana dengan baik," kata dia.

"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia," sambungnya.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat diakui negara yang dibacakan Jokowi:

1) Peristiwa 1965-1966,

2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya