Jokowi Akui Peristiwa Mei 98-Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM Berat

Ada 12 peristiwa HAM berat yang diakui pemerintah

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Jokowi mengatakan, ada sejumlah peristiwa masa lalu yang masuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dibacakan Jokowi:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada keluarga korban.

Dia menegaskan, pemerintah akan terus memulihkan hak dari korban pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Komnas HAM Segera Lakukan Tindak Lanjut Apabila RKUHP Langgar HAM

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya