Jokowi Diminta Evaluasi Bawahannya yang Terlibat Kasus Joko Tjandra
Evaluasi kinerja Polri hingga Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara sekaligus Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera, Bivitri Susanti mengatakan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus turun tangan mengevaluasi kinerja aparat hukum dan pemerintahan dalam menangani kasus Joko Tjandra.
"Kepala negara itu pemegang kekuasaan yang tertinggi, bahkan penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif, artinya kepolisian dan kejaksaan itu juga ada di bawah kekuasaan presiden,” kata dia dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Joko Tjandra Harus Siap Dipidana
1. Jokowi harus turun tangan dan benahi bawahannya
Sebagai kepala negara, Jokowi dinilai tidak boleh tutup mata atas keterlibatan orang-orang di instansi mulai dari kelurahan, imigrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepolisian, hingga Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
"Aapalagi terkait unsur Kejaksaan Agung yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang turut serta menerima suap.
"Sesungguhnya kalau Presiden mau dia punya semua kekuasaan yang dia perlukan untuk membenahi semua penegakan hukum yang ada di bawahnya," kata dia
Baca Juga: Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko Tjandra