TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Diminta Evaluasi Bawahannya yang Terlibat Kasus Joko Tjandra

Evaluasi kinerja Polri hingga Kejaksaan

Joko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara sekaligus Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera, Bivitri Susanti mengatakan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus turun tangan mengevaluasi kinerja aparat hukum dan pemerintahan dalam menangani kasus Joko Tjandra. 

"Kepala negara itu pemegang kekuasaan yang tertinggi, bahkan penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif, artinya kepolisian dan kejaksaan itu juga ada di bawah kekuasaan presiden,” kata dia dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Joko Tjandra Harus Siap Dipidana

1. Jokowi harus turun tangan dan benahi bawahannya

IDN Times/Margith Juita Damanik

Sebagai kepala negara, Jokowi dinilai tidak boleh tutup mata atas keterlibatan orang-orang di instansi mulai dari kelurahan, imigrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepolisian, hingga Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

"Aapalagi terkait unsur Kejaksaan Agung yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang turut serta menerima suap.

"Sesungguhnya kalau Presiden mau dia punya semua kekuasaan yang dia perlukan untuk membenahi semua penegakan hukum yang ada di bawahnya," kata dia

2. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

"Sesungguhnya kalau presiden mau dia punya semua kekuasaan yang dia perlukan untuk membenahi semua penegakan hukum yang ada di bawahnya," kata dia.

Soal kewenangan Jokowi untuk bisa turun tangan, Bivitri menyinggung terkait posisi presiden yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini. Hal itu dia jelaskan sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Kepala pemerintahan memegang kekuasaan yang tertinggi terhadap penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif," katanya.

Baca Juga: Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya