TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalau Masih Berkerumun, Dishub DKI Bakal Larang Ojol Beroperasi!

Dalam tiga hari akan dilihat bagaimana kondisi di lapangan

Ilustrasi ojek online (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa aturan terkait izin pengangkutan penumpang ojek online dan pangkalan bisa dicabut dalam tiga hari ke depan. Hal itu bisa terjadi jika pengendara ojek tidak menerapkan jaga jarak dan tetap berkerumun.

"Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait dengan diperbolehkannya mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," kata dia kepada wartawan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Viral Ojol Gak Pakai Masker Ngamuk ke Satpol PP, Begini Kronologinya 

1. Regulasi soal berkerumun sudah diatur

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Dia menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 telah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di bidang transportasi, salah satunya aturan soal pengangkutan penumpang oleh ojek online maupun pangkalan.

“Kita pahami regulasi selama PSBB dilarang orang, warga, untuk berkumpul dan lebih dari lima orang. Ini pun berlaku bagi ojek online dan pangkalan,” kata dia.

2. Berharap agar perusahaan aplikasi turut awasi pengemudi ojek

Terlihat ojek online sedang melintas di jalan sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Dalam waktu tiga hari ke depan, Dishub DKI Jakarta akan melakukan evaluasi dan melibat apakah memang tidak ada ojek online mau pun pangkalan yang melanggar aturan ini. Dia berharap adanya peran lebih dari perusahaan aplikasi untuk melihat pergerakan para pengemudi ojek online yang bekerja di bawah naungan mereka.

“Jadi kami berharap bahwa perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang,” ujar dia.

Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat dan Polda Metro Gelar Operasi Yustisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya