Kalau Masih Berkerumun, Dishub DKI Bakal Larang Ojol Beroperasi!
Dalam tiga hari akan dilihat bagaimana kondisi di lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa aturan terkait izin pengangkutan penumpang ojek online dan pangkalan bisa dicabut dalam tiga hari ke depan. Hal itu bisa terjadi jika pengendara ojek tidak menerapkan jaga jarak dan tetap berkerumun.
"Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait dengan diperbolehkannya mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," kata dia kepada wartawan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Viral Ojol Gak Pakai Masker Ngamuk ke Satpol PP, Begini Kronologinya
1. Regulasi soal berkerumun sudah diatur
Dia menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 telah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di bidang transportasi, salah satunya aturan soal pengangkutan penumpang oleh ojek online maupun pangkalan.
“Kita pahami regulasi selama PSBB dilarang orang, warga, untuk berkumpul dan lebih dari lima orang. Ini pun berlaku bagi ojek online dan pangkalan,” kata dia.
Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat dan Polda Metro Gelar Operasi Yustisi