Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan Suarakan UU TPKS
Menciptakan ruang aman dan kenali UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mulai 25 November, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) akan diselenggarakan.
Kampanye internasional ini dilakukan sebagai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh belahan dunia. Komnas Perempuan merupakan inisiator kegiatan ini di Indonesia.
Dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022, Komnas Perempuan dan jaringannya menyerukan "Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".
"Pemilihan tema ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: UU TPKS Dinilai Tak Akan Tumpang Tindih dengan Undang- Undang Lain
1. K16HAKTP berlansung sejak 25 November hingga 10 Desember
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan secara nasional pertama kali dilaksanakan Komnas Perempuan pada 2001. K16HAKTP dilakukan secara tahunan selama 16 hari sejak 25 November hingga 10 Desember dengan rentetan hari besar pemenuhan hak asasi manusia yang di dalamnya juga terdapat hak perempuan.
"Dalam K16HAKTP tahun 2022 ini, Komnas Perempuan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memastikan #JakartaRamahPerempuan. Kolaborasi juga dilakukan bersama dengan Suara Hati Foundation dengan melibatkan para seniman perempuan dan publik figur di beberapa titik di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, dan Margonda City," kata Veryanto.
Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan kampanye 16 hari dengan mendukung rangkaian Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Jepara, hingga kunjungan daerah di Kepulauan Riau, Manado-Tomohon, Surabaya, Gorontato, dan Samarinda.
Baca Juga: Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan Seksual