Kapolri: Polisi Dilarang Terlibat Kepentingan Politik di Pilkada 2020
Menghindari konflik kepentingan dan tuduhan tidak netral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020. Dengan adanya instruksi tersebut, diharapkan profesionalisme dan netralitas anggota Polri dapat terjaga.
Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020, yang kemudian diteken oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri.
"Ya benar (telegram netralitas itu)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Kapolri Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2020 Ditunda, Kenapa?
1. Menghindari konflik kepentingan dan pemanfaatan urusan politik
Instruksi tersebut mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest.
Selain itu juga diharapkan dapat menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu saat Pilkada serentak berlangsung.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Cakada PDIP untuk 21 Daerah Peserta Pilkada 2020