Kasat Sabhara Blitar Ajukan Resign karena Atasan, Polri: Ada Syaratnya
Syaratnya, kata Polri, ada 14 lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara tentang pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri yang tidak betah dengan kepemimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Menurut dia, peraturan tentang pengunduran anggota kepolisian telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kita ajukan, langsung otomatis kita tidak menjadi anggota polisi? Tidak, semua harus ada administrasi, persyaratan-persyaratan," kata dia di Mabes Polri, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Kasat Sabhara Resign Gegara Dimaki Kapolres Blitar, Ini Respons Polri
1. Ada 14 syarat saat polisi ingin mengundurkan diri atas permintaan sendiri (APS)
Awi menjelaskan bahwa Pengakhiran Dinas bagi anggota Polri dan PNS Polri teruang dalam pasal 32 peraturan tersebut. Ada dua jenis permohonan yakni Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pasal 33 tentang permohonan Atas Permintaan Sendiri (APS).
"Kemudian pasal 37 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH bagi anggota Polri. Di sana ada 14 syarat yang harus dipenuhi apabila anggota ingin mengundurkan diri dari dinas kepolisian, ada huruf a sampai huruf n," kata dia.
Baca Juga: Kasat Sabhara Blitar Resign Usai Dimaki, Pengamat: Perlu Diapresiasi