TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasat Sabhara Blitar Ajukan Resign karena Atasan, Polri: Ada Syaratnya

Syaratnya, kata Polri, ada 14 lho!

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri mengajukan pengunduran diri ke Polda Jatim, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara tentang pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri yang tidak betah dengan kepemimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. 

Menurut dia, peraturan tentang pengunduran anggota kepolisian telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kita ajukan, langsung otomatis kita tidak menjadi anggota polisi? Tidak, semua harus ada administrasi, persyaratan-persyaratan," kata dia di Mabes Polri, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Kasat Sabhara Resign Gegara Dimaki Kapolres Blitar, Ini Respons Polri

1. Ada 14 syarat saat polisi ingin mengundurkan diri atas permintaan sendiri (APS)

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)

Awi menjelaskan bahwa Pengakhiran Dinas bagi anggota Polri dan PNS Polri teruang dalam pasal 32 peraturan tersebut. Ada dua jenis permohonan yakni Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pasal 33 tentang permohonan Atas Permintaan Sendiri (APS).

"Kemudian pasal 37 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH bagi anggota Polri. Di sana ada 14 syarat yang harus dipenuhi apabila anggota ingin mengundurkan diri dari dinas kepolisian, ada huruf a sampai huruf n," kata dia.

2. Harus melewati keputusan Kasatker dalam hal ini Kapolres sendiri

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.

Dari 14 syarat yang harus dipenuhi untuk PDH baru anggota polri yang ingin mengajukan pengunduran diri sendiri, salah satu hal terpentingnya adalah surat usulan dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang dalam hal ini adalah Kapolres Blitar sendiri yakni, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

"Tentunya keputusannya sangat tergantung dan menjadi hak prerogatif daripada Kasatrim atau Kasatker melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi mau pun hak personel," kata dia.

3. AKP Agus langsung memberi permohonan ke Polda

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri mengajukan pengunduran diri ke Polda Jatim, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Untuk pengajuan pengunduran diri ini, Awi mengatakan bahwa kasus ini masih diproses karena Agus hanya bersurat ke Polda saja namun bukan ke Polres dan menghadap Kapolres Blitar lebih dulu.

"Kan demikian yang terjadi, dia cuma membawa surat berkas permohonan atau mengundurkan diri," ujar dia.

Baca Juga: Kasat Sabhara Blitar Resign Usai Dimaki, Pengamat: Perlu Diapresiasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya