TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Ayah Banting Anak, KPPPA Ingatkan Kepekaan Lingkungan Sekitar

Masyarakat punya tanggung jawab lindungi anak

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut menyoroti kasus Usmanto, ayah kandung yang membanting anak kandungnya K yang masih berusia 11 tahun hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara.

Dia menyinggung pentingnya meningkatkan kepedulian masyarakat di lingkungan. Apalagi kejadian penganiayaan berujung kematian ini dilihat tetangga korban. KemenPPPA mengajak seluruh pihak dapat berempati dan berani melapor saat ada kekerasan pada anak.

“Kami berharap kepada para orang tua agar mampu mengelola emosi, dan menerapkan disiplin positif pada anak, jika anak dianggap berbuat salah. Memukul dan menyakiti anak itu bukan bentuk mendisiplinkan, namun bentuk kekerasan,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Sabtu (16/12/2023)

Baca Juga: Ayah Banting Anak di Penjaringan, KPPPA: akibat Emosi Tak Terkontrol

1. Masyarakat punya tanggung jawab lindungi anak

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar

Menurut Nahar semua pihak dapat bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya. Bahkan, jika itu dilakukan orang terdekat anak, jangan ragu untuk mencegah dan melapor. 

“Setiap anak berharga dan kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” kata dia.

2. Minta masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan di sekitar

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan agar berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lembaga yang dimaksud adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Baca Juga: Kekerasan Anak Masih Tinggi, KPAI Dorong Sekolah Ramah Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya