Ayah Banting Anak di Penjaringan, KPPPA: akibat Emosi Tak Terkontrol

Perlu cari tahu bagaimana pola pengasuhan pelaku ke korban

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal perkembangan kasus Usmanto, ayah kandung yang membanting anak kandungnya yang berusia 11 tahun berinisial K hingga tewas, di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa korban. Satu anak yang berharga harus meregang nyawa akibat perlakuan salah dari orang terdekat, ayah kandung yang semestinya memberikan perlindungan. Bukti bahwa amarah orang dewasa yang tidak terkontrol, ketidakmampuan orang tua mengelola emosi dapat merugikan, bahkan menghilangkan nyawa anak,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Kekerasan Anak Masih Tinggi, KPAI Dorong Sekolah Ramah Anak

1. Perlu cari tahu bagaimana pola pengasuhan orang tua korban

Ayah Banting Anak di Penjaringan, KPPPA: akibat Emosi Tak TerkontrolDeputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar

Menindaklanjuti kasus ini, KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 melakukan penjangkauan awal ke kediaman korban, dan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAP) Provinsi DKI Jakarta terkait perkembangan dan penanganan kasus. 

Nahar mengungkapkan kekerasan yang dialami korban dari ayahnya telah mencederai hak anak, terlebih korban merupakan seorang penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.

“Ini yang perlu digali lagi, bagaimana pola asuh yang dilakukan orang tuanya. Menurut hasil penjangkauan awal tim Layanan SAPA 129, ada indikasi bahwa ayah korban terkadang bertindak kasar, bahkan melakukan kekerasan fisik kepada anak jika sedang emosi,” kata dia.

2. Kronologi penganiayaan berujung kematian anak K

Ayah Banting Anak di Penjaringan, KPPPA: akibat Emosi Tak Terkontrolilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus bermula saat mendiang K bermain sepeda, namun tiba-tiba korban menabrak anak tetangganya. Akibat kejadian ini, orangtua tetangga menegur orang tua korban yang berusia 43 tahun itu. 

Tersangka U yang terbangun dari istirahatnya geram, lalu mencari K. Korban ditampar, ditendang, hingga dibanting dengan disaksikan warga sekitar.

Baca Juga: Peran Orang Tua dan Pola Asuh Jadi Kunci Mitigasi Kekerasan pada Anak

3. Korban ternyata anak disabilitas

Ayah Banting Anak di Penjaringan, KPPPA: akibat Emosi Tak TerkontrolIlustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat kekerasan ini, korban mengakibatkan luka serius di bagian kepala dan mengeluarkan darah dari hidungnya. Korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit pada Rabu, 13 Desember 2023. K merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. 

“Tentunya Tim SAPA 129 bersama dengan DPPAP DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan mengenai kasus dengan Polres Jakarta Utara. Penjangkauan dan asesmen juga akan dilakukan terhadap keluarga korban, terlebih masih ada saudara-saudara korban yang mungkin saja pernah mengalami kekerasan,” kata Nahar.

4. Pelaku bisa dipenjara maksimal 15 tahun

Ayah Banting Anak di Penjaringan, KPPPA: akibat Emosi Tak TerkontrolIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Nahar menegaskan, pihaknya mendorong agar pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait sanksi hukum terhadap pelaku, Nahar menilai, atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Apalagi, karena korban anak meninggal dunia, maka U bisa dipidana penjara paling lama lima belas tahun, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Hal ini bisa ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya