Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS
Indonesia darurat kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS, yang dulu dinamakan RUU PKS.
Menurutnya ini adalah komitmen negara dalam mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin banyak bermunculan.
"Menyegerakan pengesahan RUU TPKS yang meneguhkan komitmen negara dalam pelaksanaan tanggung jawab pemulihan korban, selain memutus impunitas adalah langkah mendesak," kata Andy dalam konferensi pers di Jakarta, yang dikutip Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Mahasiswi Malang Bunuh Diri Usai Dipaksa Pacar Aborsi
1. Indonesia darurat kasus kekerasan seksual
Andy mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam masa darurat kekerasan seksual. Bukan hanya karena kasus-kasusnya yang semakin banyak dan kompleks tetapi juga daya penanganan kekerasan seksual yang terbatas dan rapuh.
"Akibatnya banyak kasus yang bisa jadi tak terlaporkan dan kalaupun terlaporkan tidak tertangani dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus NW di Mojokerto Bagian 4.500 Laporan pada 2021