TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS 

Indonesia darurat kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS, yang dulu dinamakan RUU PKS.

Menurutnya ini adalah komitmen negara dalam mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin banyak bermunculan.

"Menyegerakan pengesahan RUU TPKS yang meneguhkan komitmen negara dalam pelaksanaan tanggung jawab pemulihan korban, selain memutus impunitas adalah langkah mendesak," kata Andy dalam konferensi pers di Jakarta, yang dikutip Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Mahasiswi Malang Bunuh Diri Usai Dipaksa Pacar Aborsi

1. Indonesia darurat kasus kekerasan seksual

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Andy mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam masa darurat kekerasan seksual. Bukan hanya karena kasus-kasusnya yang semakin banyak dan kompleks tetapi juga daya penanganan kekerasan seksual yang terbatas dan rapuh.

"Akibatnya banyak kasus yang bisa jadi tak terlaporkan dan kalaupun terlaporkan tidak tertangani dengan baik," ujarnya.

2. Belajar dari kasus NW untuk penanganan kasus

Ilustrasi Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan ingin mengajak semua pihak belajar dari kasus NW korban kekerasan seksual di Mojokerto yang mengakhiri hidupnya karena kekerasan seksual berulang dan pemaksaan aborsi oleh kekasihnya yang merupakan seorang polisi.

"Maka Komnas Perempuan ingin betul mengajak semua pihak pada kesempatan ini untuk menggunakan peristiwa tragis ini sebagai momentum kita bersama meneguhkan komitmen dalam memastikan penanganan yang lebih baik perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan seksual," kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus NW di Mojokerto Bagian 4.500 Laporan pada 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya