Kasus Herry Wirawan Jilid 2, Kakek Pemerkosa 10 Anak Dihukum Mati
Lagi-lagi kasus kekerasan seksual pada anak terjadi di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Hendi alias Abah Hendi (57), pelaku pemerkosaan 10 anak perempuan di Sukabumi, Jawa Barat.
Hukuman maksimal ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan semua tindakan kekerasan seksual lainnya.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan dan KemenPPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi,” kata Bintang, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: Menteri PPPA Harap Kasasi Herry Wirawan Perkuat Putusan Pengadilan
1. Kasus kedua usai Herry Wirawan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi.
Sebelumnya pengadilan tinggi Bandung juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri. Saat ini penasihat hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Restitusi Korban Kekerasan Seksual bisa Diajukan dari Tingkat Bawah