Kasus Herry Wirawan Jilid 2, Kakek Pemerkosa 10 Anak Dihukum Mati

Lagi-lagi kasus kekerasan seksual pada anak terjadi di Jabar

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Hendi alias Abah Hendi (57), pelaku pemerkosaan 10 anak perempuan di Sukabumi, Jawa Barat.

Hukuman maksimal ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan semua tindakan kekerasan seksual lainnya.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan dan KemenPPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi,” kata Bintang, Jumat (29/4/2022).

1. Kasus kedua usai Herry Wirawan

Kasus Herry Wirawan Jilid 2, Kakek Pemerkosa 10 Anak Dihukum MatiHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi.

Sebelumnya pengadilan tinggi Bandung juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri. Saat ini penasihat hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Kasasi Herry Wirawan Perkuat Putusan Pengadilan

2. Hukuman berat jadi wujud komitmen pemberantasan kekerasan seksual

Kasus Herry Wirawan Jilid 2, Kakek Pemerkosa 10 Anak Dihukum MatiMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang menegaskan penerapan hukuman yang sangat berat merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual, di samping juga pencegahan yang harus diperkuat.

“Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak. Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak,” kata dia.

3. Kasus kekerasan seksual pada anak mencapai tujuh ribu

Kasus Herry Wirawan Jilid 2, Kakek Pemerkosa 10 Anak Dihukum MatiIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) KemenPPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus. Dari jumlah tersebut 7.004 kasus adalah kekerasan seksual anak.

Bintang mengatakan dibutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan orang tua untuk melakukan pencegahan sehingga dapat menurunkan angka kekerasan seksual anak.

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan terdakwa Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang, sesuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para korban perkosaan yang berusia 5 – 11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.

Baca Juga: Restitusi Korban Kekerasan Seksual bisa Diajukan dari Tingkat Bawah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya