Menteri PPPA Harap Kasasi Herry Wirawan Perkuat Putusan Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak oleh terpidana Herry Wirawan. Dia telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum ini, sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga dilansir Jumat (29/4/2022).
1. Berharap kasasi ini penuhi rasa keadilan korban
Kasasi merupakan hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung. Bintang berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat menguatkan putusan pengadilan tinggi Bandung yang memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya.
Mengingat kasus ini adalah kasus kekerasan seksual yang sangat keji dan melanggar kemanusiaan. Herry adalah seorang pendidik, melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan. Demikian juga diharapkan kasasi tetap memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan.
Baca Juga: KemenPPPA, KPAI, LPSK Komitmen Restitusi Anak Korban Tindak Pidana
2. Semua kasus kekerasan seksual harus disikapi secara zero tolerance
Editor’s picks
Bintang mengatakan setiap putusan yang dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual, hendaknya dapat menimbulkan efek jera, sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.
“Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban baik secara mental dan psikis,” katanya.
3. Harta Herry dirampas untuk bayar hak korban
Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati melalui beberapa pertimbangan yang memberatkan hukum, mulai dari memberi trauma dan penderitaan pada korban dan keluarga korban, menggunakan simbol agama dan kemanusiaan serta merusak citra pendidikan.
Hakim juga merampas harta Herry untuk restitusi korban ntuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah.
Baca Juga: Kemen PPPA Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati