Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Dua Orang yang Pinjam Nama PT APM
Peminjaman nama perusahaan bertujuan untuk menangkan tender
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang berinisial MAI serta SW yang diduga terkait dengan isu bahwa ternyata bendera PT APM dipinjam oleh mereka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan ini berangkat dari keterangan salah satu tersangka kebakaran Kejagung yakni Direktur Utama PT APM berinisial R.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa dua orang itu sudah diperiksa pada Selasa, 3 November 2020.
"Tim penyidik gabungan telah memeriksa MAI (laki - laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera (PT) APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS," ujar Sambo dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Namun Sambo belum menjelaskan hasil pemeriksaan pada dua orang tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka R
1. Pinjam bendera atau nama untuk menang tender
Sebelumnya, Direktur PT. APM berinisial R mengatakan bahwa MAI dan SW meminjam 'bendera' perusahaan miliknya atau meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ)
"Besok penyidik akan melakukan penyidikan tambahan terkait R, karena yang bersangkutan saat menang tender perawatan gedung Kejaksaan itu menggunakan atau meminjam bendera (nama) orang lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin 2 November 2020.
Baca Juga: Sempat Absen Sakit, Tersangka Kebakaran Internal Kejagung Tak Ditahan