Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka R

Dirut PT ARM berinisial R akan diperiksa besok

Jakarta, IDN Times - Direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R, akan kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

"Besok penyidik akan melakukan penyidikan tambahan terkait R, karena yang bersangkutan saat menang tender perawatan gedung Kejaksaan itu menggunakan atau meminjam bendera (nama) orang lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (2/11/2020). 

Dari hasil penyidikan pada R, ternyata bendera PT APM dipinjam oleh dua orang berinisial MAI dan SW. Maka dari itu penyidik juga akan memeriksa dua orang tersebut.

"Keduanya akan diperiksa penyidik pada Selasa, 3 November 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung  Tertutup, Apa Kata Pakar Hukum?

1. Tersangka kebakaran terdiri dari delapan orang

Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka RKadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bareskrim menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM.  

Kemudian, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung sekaligus Kasubbag Sarpras berinisial NH.

Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

2. Tujuh dari delapan tersangka memenuhi panggilan dan tidak ditahan

Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka RKadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sambo sebelumnya juga menjelaskan ketujuh tersangka selain NH tidak ditahan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya. NH sempat absen saat hendak diperiksa karena sakit, namun Sambo mengatakan, NH telah hadir di kantor Bareskrim Polri, Senin.

"Tersangka NH hadir di Gedung Bareskrim 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan," kata dia seperti dilansir ANTARA, Senin.

3. Penjelasan ahli soal kebakaran gedung Kejagung

Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka RFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Perlu diketahui, titik kebakaran gedung Kejagung berasal dari aula Biro Kepegawaian lantai enam, yang memang sedang direnovasi oleh sejumlah tukang. Lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja memperbaiki aula biro kepegawaian lantai enam tersebut.

"Ada (pengakuan dari tersangka). Dari keterangan mereka dikonfrontir, dan saksi lain," kata Sambo.

Ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) Profesor Yulianto memberi penjelaskan ilmiah terkait proses kebakaran dari hasil penyidikan dan perspektif keahliannya. Dia menjelaskan peristiwa kebakaran selalu diawali dengan api yang kecil. Jika kebakaran berasal dari rokok maka nantinya akan ada proses yang disebut smouldering atau membara.

"Ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali berwarna putih, dari proses membara ini kita mengenal juga, proses smouldering bisa mengalami transisi menuju ke flaming (menyala)," kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.

Dalam kasus kebakaran Kejagung, terdapat material yang bernama alumunium komposit panel yang mudah terbakar dan menjadi tetesan area ke bawah gedung. Maka dari itu, lantai yang ada di bawah juga turut terbakar dan mengalami temperatur yang sangat tinggi.

Baca Juga: 7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai Kooperatif

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya