Kebijakan Saat Lebaran Ala Anies dan Kerumunan di Jakarta
Ujungnya Anies tutup tiga tempat wisata di DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442H/2021. Seruan itu diteken Anies pada Senin (10/5/2021).
Dalam seruan itu ada sejumlah poin yang ditekankan Anies terkait aktivitas di momen libur Hari Raya Idul Fitri. Setidaknya ada enam poin yang dikeluarkan Anies dalam seruan itu.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19," bunyi seruan tersebut.
Baca Juga: Ancol Sempat Padat, Pemprov DKI Dikritik atas Kebijakan Standar Ganda
1. Enam poin seruan Anies saat Lebaran
Berikut adalah enam poin yang diterbitkan Anies:
1. Anies meminta agar setiap orang dapat memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian.
2. Anies juga meminta masyarakat memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi.
3. Setiap individu atau keluarga dan masyarakat serta tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan sejumlah ketertiban, yakni:
a. Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah). Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen (ima puluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak).
b. Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antara anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H.
c. Malam takbiran dilakukan secara virtual dan pelaksanaan di masjid dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas masjid.
d. Melakukan kegiatan pengumpulan zakat infak dan shadaqah (ZIS) dan zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk penyalurannya diminta secara langsung diantarkan ke penerima tanpa mengumpulkan penerima terlebih dahulu.
e. Meniadakan kegiatan ziarah kubur untuk menghindari potensi kerumunan peziarah dalam waktu yang bersamaan. Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup sementara untuk para peziarah selama 12-16 Mei kecuali untuk prosesi pemakaman.
4. Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pengelola juga wajib membatasi kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Kecuali lokasi zona merah dan oranye, seluruh aktivitas operasional sementara dihentikan.
5. Berlaku juga bagi pengelola kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batasan jam operasional pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung juga dibatasi 30 persen dari kapasitas total. Tempat wisata yang ada di zona oranye atau merah juga diminta ditutup untuk sementara.
6. Dia juga meminta agar semua orang mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan penegakan yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.
Baca Juga: Pengunjung Membeludak, Ancol, TMII dan Ragunan Tutup 15-17 Mei 2021