Kebijakan SIKM Tunggu Keputusan Pusat, Anies: Jakarta Gak Bisa Sendiri
SIKM akan terintegrasi karena tidak bisa diatur per wilayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons larangan mudik Hari Raya Idul Fitri yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Dia menyebutkan bahwa kebijakan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta haruslah terintegrasi dengan pemerintah pusat, tidak bisa dijalankan per wilayah.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik (SIKM) itu akan terintegrasi karena tidak bisa diatur per wilayah saja, harus terintegrasi secara nasional," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemberlakuan SIKM di Jakarta Masih Tunggu Waktu Tepat
1. DKI masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat
Mantan Menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melihat arah kebijakan penerapan SIKM jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," ujar Anies.
Baca Juga: Dishub DKI: SIKM Tak Dibutuhkan untuk Mobilitas di Jabodetabek