Kejagung Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Selesai Damai
Ada amanat dari UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Robert Parlindungan Sitinjak, mengungkapkan, penanganan kasus kekerasan seksual harus tidak boleh diselesaikan secara damai.
Robert menegaskan, kasus kekerasan seksual harus diselesaikan lewat penegakkan hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tidak boleh (damai)," ujar Robert Parlindungan Sitinjak dilansir dari ANTARA, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga: Satgas Universitas Mulawarman Ungkap Kekerasan Seksual pada Mahasiswi
1. Agar pelaku dapat hukuman dan hak korban ditangani
Proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual, kata dia, harus mengacu aturan yang dimuat dalam UU TPKS.
Hal ini agar pelaku mendapatkan hukuman dan korban mendapatkan haknya. Mulai dari rehabilitasi hingga restitusi.
"UU TPKS ini membantu. Di samping pelakunya dihukum, korbannya dapat rehabilitasi, bahkan dapat uang restitusi ganti rugi supaya dia bisa kembali ke kehidupannya," ujar Robert.
Baca Juga: Menteri PPPA: 7 Peraturan Turunan UU TPKS Masuk Tahap Akhir