Kejagung Telusuri Pihak Lain yang Kecipratan Uang dari Achsanul

Achsanul Qosasi kembalikan uang Rp40 miliar ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri aliran dana yang diterima anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di kasus BTS Bakti Kominfo.

Achsanul menerima sejumlah uang untuk pengkondisian hasil audit yang dilakukan BPK, terhadap pembangunan proyek BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Kejagung akan menelusuri apakah ada pihak lain yang menerima uang tersebut.

"Bahwa saat ini tim penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak-pihak lain," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Kejagung juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan audit BPK terhadap proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," sambungnya.

Kuntadi menegaskan penyerahan uang kepada Achsanul di kasus BTS tidak ada hubungannya dengan pengkondisian penanganan perkara yang ditangani Kejagung.

"Dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," tambahnya.

Sore ini, Achsanul Qosasi melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang senilai 2.021.000 dolar AS, yang diduga diterimanya di kasus BTS Kominfo.

Baca Juga: Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Kasus BTS Rp40 M

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya