Kemen PPPA Buat Pedoman Kesetaraan Gender Cegah Perempuan Tertinggal
Implementasi dan monitoring harus dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuat pedoman tentang kesetaraan gender yang digunakan pemerintah sebagai acuan dalam membuat kebijakan agar perempuan tidak tertinggal di ranah digital.
Hal ini diungkapkan oleh, Asisten Deputi Pengarustamaan Gender Bidang Ekonomi Kemen PPPA, Eni Widiyanti. Bukan hanya pemerintah, kata dia, pedoman yang dibuat diharapkan dapat berguna bagi dunia usaha, sektor swasta, masyarakat hingga akademisi.
"Pedoman ini membantu semua masyarakat kita, untuk mengenali bahwa terjadi kesenjangan gender dalam era digital yang kemudian kita harapkan setelah mengenali, pemerintah pusat dan daerah bersama-sama menyusun kebijakan dan program agar di ranah digital perempuan tidak tertinggal," kata dia dalam agenda nasional 'Menutup Kesenjangan Gender Digital: Optimalisasi Peran Perempuan dalam Transformasi Digital di Sektor Publik dan Ekonomi' di Jakarta Barat, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Tak Optimal Serap DAK untuk Kekerasan Anak, Ini Ancaman Kemen PPPA
Baca Juga: Masa Depan Perempuan Indonesia Akan Berjaya dengan Kuasai Digital
1. Kolaborasi untuk implementasikan kesetaraan gender digital
Eni mengatakan, tanggung jawab untuk mengurangi kesenjangan dan tantangan bagi perempuan diamanatkan pada berbagai regulasi tentang pengarusutamaan gender. Baik secqra internasional maupun komitmen nasional.
"Kalau dengan dunia usaha, masyarakat, akademisi kita bisa berkolaborasi untuk mengimplementasikan rencana aksi yang tertuang di dalam transformasi digital perempuan," ujarnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Pentingnya Perlindungan Perempuan Pembela HAM
Baca Juga: Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja