TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemen PPPA Ingatkan Antisipasi Lonjakan PRT Usai Arus Balik Lebaran

Tidak sedikit perempuan muda yang diiming-imingi kerja

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengantisipasi melonjaknya jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang datang ke kota besar seiring dengan arus balik Lebaran.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan, arus balik Lebaran bisa mendatangkan dampak urbanisasi, terutama banyaknya PRT yang datang ke kota besar bersama para pekerja atau PRT lainnya yang telah lebih dulu bekerja di kota besar.

“Fenomena ini harus diantisipasi dengan baik karena tidak sedikit dari mereka adalah perempuan-perempuan muda yang dibawa oleh PRT lainnya dengan iming-iming tertentu,” kata Bintang dalam keterangannya, dilansir Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2023, Ribuan Orang Masuk Kota Makassar

Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

1. Kebijakan perlindungan PRT belum komprehensif

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga (dok. KemenPPPA)

Bintang menyadari pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak yang kerap kali menjadi obyek perekrutan PRT, apalagi saat diiming-imingi sesuatu.

Dia mengungkapkan, saat ini kebijakan perlindungan PRT belum komprehensif karena masih dalam bentuk Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan ini hanya berlaku bagi pekerja dan pengguna yang melalui Lembaga Penyalur PRT (LPPPRT).

Sementara itu, belum ada kebijakan yang mengatur mengenai PRT maupun pengguna yang tidak melalui LPPPRT. Hal ini menyebabkan lemahnya perlindungan bagi PRT maupun pengguna.

Kondisi ini, kata dia, berpotensi meningkatkan pencari kerja sebagai PRT seiring dengan arus balik Lebaran dan para PRT tersebut rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Kementerian hingga Ormas Dengarkan Suara Perempuan

2. Perempuan rentan kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam Media Talk RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, Rabu (19/1/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kehadiran PRT baru harus diantisipasi, salah satunya lewat keterlibatan berbagai pihak di daerah untuk turut serta terlibat mengedukasi calon pekerja perempuan. Tujuannya agar mereka mencari pekerjaan lewat jalur dan prosedur yang benar.

“Ini bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan semua elemen masyarakat untuk sama-sama peduli terhadap fenomena yang kerap terjadi setelah Lebaran,” kata Bintang.

Dia menekankan, pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, mengingat selama ini PRT yang sebagian besar dari kalangan perempuan sangat rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.

Baca Juga: Musim Mudik, Menteri PPPA Minta Fasilitas Ramah Perempuan Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya