Kemen PPPA: Kasus Guru di Pontianak Cabuli Murid Harus Mengacu UU TPKS
Dianggap tak adil jika diselesaikan di luar proses peradilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar, mendorong aparat penegak hukum memproses pelaku berinisial HS (46), seorang guru sebuah yayasan di Pontianak, Kalimantan Barat yang memperkosa murid perempuannya.
Nahar mengatakan, kasus ini tidak boleh selesai di luar proses peradilan atau diversi dan harus mengaju pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Proses hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak diselesaikan di luar proses peradilan, karena hal tersebut sangat tidak adil bagi korban,” kata Nahar dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: Guru di Pontianak Cabuli hingga Sodomi Murid setelah Aborsi
Baca Juga: Polresta Pontianak Tangguhkan Penahanan Guru Pencabulan Murid
1. Korban sudah ada di rumah aman
Nahar menjelaskan, korban telah mendapat perlindungan dan pendampingan dari LPSK serta telah ditempatkan di rumah aman.
Kasus tersebut saat ini masih pendalaman proses hukum karena pelaku pernah menjabat sebagai anggota legislatif di Kalimantan Barat.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarga atas kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kejadian tersebut harus menjadi pengingat kita bersama bahwa di mana pun anak berada, anak-anak rawan mendapatkan kekerasan seksual,” ujar Nahar.
Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Kapolri Usut Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe
Baca Juga: Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswanya, Korban Dibawa ke Hotel