Kemen PPPA Kawal Kasus Istri dan Anak di Palembang Disiram Air Keras
Masyarakat diimbau ciptakan keharmonisan rumah tangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyampaikan keprihatinan atas kasus penyiraman air keras pada seorang istri di Palembang, Sumatra Selatan, SH (30) dan putra sulungnya DA (7) oleh suami sirinya, MYE (45).
Dalam kasus tersebut pelaku MYE menyiramkan air keras kepada SH karena menolak ajakan rujuk, hingga menyebabkan luka bakar di bagian tubuh dan wajah kedua korban.
Bintang menegaskan seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dari tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik di mana berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.
“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban SH dan anak tirinya, DA. Dalam rangka menjamin akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam 'Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak atas Keadilan',” kata Bintang, Selasa (25/1/2022).
"Kemen PPPA mengajak masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga, melalui upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban kekerasan," sambung dia.
Baca Juga: Dear Couple, Kenali Kekerasan Domestik dalam Suatu Hubungan
1. Pemerintah wajib lindungi perempuan korban KDRT
Bintang mengungkapkan Kemen PPPA bakal terus mengedukasi dan melaksanakan penanganan guna mengakhiri budaya kekerasan di seluruh lingkup masyarakat, khususnya dari lingkup terkecil yaitu keluarga.
Dia menegaskan perlindungan perempuan harus ditegakkan, karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms.
“Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan,” ungkap dia.
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Sekolah, KPAI: Jejak Pekerja Harus Bersih