Kemen PPPA Kawal Kasus Istri dan Anak di Palembang Disiram Air Keras

Masyarakat diimbau ciptakan keharmonisan rumah tangga

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyampaikan keprihatinan atas kasus penyiraman air keras pada seorang istri di Palembang, Sumatra Selatan, SH (30) dan putra sulungnya DA (7) oleh suami sirinya, MYE (45).

Dalam kasus tersebut pelaku MYE menyiramkan air keras kepada SH karena menolak ajakan rujuk, hingga menyebabkan luka bakar di bagian tubuh dan wajah kedua korban.

Bintang menegaskan seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dari tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik di mana berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban SH dan anak tirinya, DA. Dalam rangka menjamin akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam 'Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak atas Keadilan',” kata Bintang, Selasa (25/1/2022).

"Kemen PPPA mengajak masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga, melalui upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban kekerasan," sambung dia.

1. Pemerintah wajib lindungi perempuan korban KDRT

Kemen PPPA Kawal Kasus Istri dan Anak di Palembang Disiram Air KerasIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bintang mengungkapkan Kemen PPPA bakal terus mengedukasi dan melaksanakan penanganan guna mengakhiri budaya kekerasan di seluruh lingkup masyarakat, khususnya dari lingkup terkecil yaitu keluarga.

Dia menegaskan perlindungan perempuan harus ditegakkan, karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms. 

“Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan,” ungkap dia.

Baca Juga: Dear Couple, Kenali Kekerasan Domestik dalam Suatu Hubungan

2. Kemen PPPA mendesak Polda Sumatra Selatan untuk memproses kasus KDRT ini

Kemen PPPA Kawal Kasus Istri dan Anak di Palembang Disiram Air KerasMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang juga mengapresiasi peran serta Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang telah melakukan klarifikasi, koordinasi, dan tindak lanjut kasus.

Sebelumnya, kasus ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumatra Selatan dan Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, yang menjalankan tugas dan fungsi urusan wajib non-pelayanan dasar dalam penjangkauan korban, pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendampingan hukum.

Adapun upaya yang telah dilaksanakan DPPPA Provinsi Sumsel, di antaranya menjangkau dan melakukan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus, berkoordinasi dengan pihak APH terkait penanganan hukum.

Kemudian, berkoordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban, serta pemantauan terhadap perkembangan kasus.

“Mari kita kawal bersama kasus ini dan sama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran secara ekonomi. Oleh karenanya, kami meminta kepada Polda Sumatra Selatan untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Sekolah, KPAI: Jejak Pekerja Harus Bersih

3. Pelaku suami siri sudah ditahan polisi

Kemen PPPA Kawal Kasus Istri dan Anak di Palembang Disiram Air KerasIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku saat ini sudah ditahan atas pasal berlapis tentang tindak pidana penganiayaan berat yang sengaja direncanakan, dan mengakibatkan luka berat, serta kekerasan terhadap anak.

Adapun pasal tersebut di antaranya:

(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat 1

(2)   KUHP Pasal 351 ayat 2  

(3)   KUHP Pasal 353 ayat 1 dan 2

(4)   Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya