Kemen PPPA: Menyiksa dan Menyakiti ART adalah KDRT
ART bagian dari lingkup rumah tangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, mengatakan, kasus yang dialami Asisten Rumah Tangga (ART) baik penyiksaan, penyekapan, perbudakan, dan lainnya masuk ke dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menurut Ratna, proses hukum berat atau hukuman ringan terhadap pelaku tetap menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai efek jera.
“Pada hakikatnya, semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa,” kata Ratna, dalam keterangannya dilansir Kamis (3/11/2022).
Hal tersebut disampaikan Ratna, menyusul kejadian seorang ART di Bandung Barat yang disekap dan dianiaya oleh majikannya pada 29 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: KemenPPPA Dorong Masyarakat Berani Laporkan KDRT
Baca Juga: KemenPPPA Didampingi ART Korban Penyiksaan di Bandung Lapor ke Polisi
1. Asisten rumah tangga juga dilindungi dalam UU PKDRT
Dalam Pasal 2 UU PKDRT, kata dia, dijelaskan siapa saja yang berada dalam lingkup rumah tangga yang berarti bahwa mereka dilindungi UU tersebut.
Termasuk di antaranya adalah orang-orang yang menetap di rumah, seperti orang yang bekerja membantu di rumah tangga.
Adapun lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a. suami, istri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Baca Juga: Majikan Siksa ART di Bandung Barat Sesali Perbuatannya
Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Susi ART Sambo ke Bareskrim Polri