KemenPPPA Dorong Masyarakat Berani Laporkan KDRT

Minta masyarakat bantu bersama lindungi perempuan dan anak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengampanyekan seruan untuk menghentikan perkawinan anak, bullying, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di area Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat Minggu (30/10/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga turut hadir dalam kegiatan jalan sehat tersebut, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk praktik perkawinan anak, perundungan, dan KDRT.

“Kegiatan jalan sehat pagi hari ini merupakan salah satu langkah awal dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terus terjadi di Indonesia juga merupakan kelanjutan dari kegiatan kampanye yang sudah kita lakukan beberapa minggu lalu. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat luas dapat memahami isu-isu yang melingkupi berbagai jenis kekerasan dan mengetahui bagaimana cara pencegahannya dari hal-hal terkecil hingga proses pelaporan kekerasan yang dilihat ataupun dialami,” ujar Menteri PPPA, dalam keterangannya, dilansir Senin (31/10/2022).

1. Satu dari empat perempuan pernah alami kekerasan dari pasangannya

KemenPPPA Dorong Masyarakat Berani Laporkan KDRTIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berkaca dari berbagai macam data dan survei yang ada, dikatakan saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat kekerasan. Dari hari ke hari muncul beragam laporan kekerasan di pelosok Indonesia.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 mencatat terjadinya penurunan prevalensi kerasan terhadap perempuan dan anak menyatakan kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Meningkat, Wali Kota Salahkan Tingginya Urbanisasi

2. Ada 48 persen anak jadi korban KDRT, perempuan 73 persen

KemenPPPA Dorong Masyarakat Berani Laporkan KDRTTersangka kekerasan rumah tangga (KDRT) Rizky Billar akhirnya resmi ditahan Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 juga mencatat empat dari 10 anak perempuan dan tiga dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya.

“Selain itu, perkawinan anak, KDRT, dan bullying pun masih banyak terjadi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi perkawinan anak masih sangat tinggi, yaitu sebesar 9,23 persen pada 2021. Simfoni PPA pun melaporkan, sepanjang 2021, 73 persen perempuan korban kekerasan dan 48 persen anak korban kekerasan mengalami kekerasan di rumah tangga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendata sebanyak 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk bullying pada 2022,” kata Bintang.

3. KemenPPPA punya layanan SAPA untuk aduan kekerasan

KemenPPPA Dorong Masyarakat Berani Laporkan KDRTIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bintang juga tekankan pentingnya masyarakat untuk melaporkan berbagai macam kasus kekerasan yang dialami maupun yang dilihat. Laporan sekecil apapun itu dapat membantu korban, pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah terjadinya kejadian berulang hingga menekan potensi-potensi kekerasan lainnya.

“Perlu kami sampaikan, KemenPPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA 129) yang dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Siapapun dapat melaporkan berbagai macam kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, baik yang dialami ataupun yang dilihat,” kata dia.

Layanan SAPA 129 hadir untuk memberikan enam standar pelayanan kepada korban ataupun keluarga korban, diantaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

Baca Juga: Ingat Kasus Istri Marahi Suami Mabuk? Ini Potret Suram Korban KDRT

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya