Kemendagri Kecam Kerumunan saat Pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak
Katanya calon kepala daerah, kok gak ngerti protokol sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan terjadinya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pilkada Serentak 2020.
Hal itu terlihat selama dua hari terakhir ini, apalagi banyak bapaslon yang turut membawa pendukung dengan jumlah yang banyak.
“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM), Dr. Bahtiar dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Minggu (6/9/2020).
Baca Juga: Daftar ke KPU Depok, Pasangan Petahana Idris-Imam Bagi-bagi Masker
1. Pendaftaran bapaslon sebenarnya tak perlu dihadiri banyak orang
Bahtiar mengatakan Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata dia.
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020 tersebut, pendaftaran bapaslon hanya perlu dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung dan atau bapaslon perseorangan.
Baca Juga: Bobby Nasution dan Pendukung Arak-Arakan Naik Vespa ke KPUD Medan