TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes Luncurkan SatuSehat SDMK, Nakes Bisa Buat STR Seumur Hidup

Layanan registrasi dan perizinan kerap tidak terpusat

Petugas menyuntikkan vaksin Moderna kepada tenaga kesehatan yang menjalani vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/8/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat tanda registrasi (STR) seumur hidup bagi sumber daya manusia kesehatan (SDMK). Penerbitan STR seumur hidup ini dilakukan dengan pemutakhiran data tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan STR seumur hidup ini membantu pengurusan administrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Apalagi yang ada di daerah seperti Papua, akses akomodasi kerap menyulitkan pengurusan administrasi karena jauh dan memakan biaya.

“Dengan adanya izin yang sekali hidup ini akan sangat membantu mereka, bukan hanya biaya tetapi waktu pengurusan yang luar biasa,” kata dia dalam launching SatuSehat SDMK, Rabu (10/11/2023).

Baca Juga: Kemenkes Wajibkan Dokter Praktik Mandiri Akreditasi Lewat SatuSehat 

Baca Juga: Cara Update PeduliLindungi ke SatuSehat, Ada Fitur Tambahan

1. Informasi dan pendataan tidak konsisten

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam launching SatuSehat SDMK, Rabu (10/11/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengungkapkan, hal ini dilakukan karena kerap kali informasi dan pendataan tidak konsisten.

“Adapun latar belakang launching SatuSehat SDM Kesehatan ini perlu dilakukan karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah, dikonsil sendiri, kemudian pelayanan kesehatan sendiri, di organisasi kesehatan sendiri,” katanya.

Baca Juga: Catat! Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli 

2. Layanan registrasi dan perizinan kerap tidak terpusat

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Arianti mengungkapkan data ini jadi penting untuk mengambil kebijakan yang berkenaan dengan Kementerian Kesehatan. Hal lain yang jadi latar belakang perlunya pemutakhiran data tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah karena layanan registrasi dan perizinan kerap tidak terpusat.

“Dimana terjadi beragam entitas untuk mendapatkan registrasi dari izin praktik, yang kemudian sering sekali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian pada masyarakat,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya