KemenPPPA Beri Perlindungan kepada Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi
SFA dapat pendampingan psikolog
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberi pendampingan pada siswi SMP berinisial SFA (15), yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi. KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk memberikan perlindungan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan, pihaknya ikut dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Polda Jambi untuk membahas kasus tersebut.
“KemenPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananda SFA juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog untuk memantau kondisi psikisnya,” kata Nahar dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Dipanggil Polda Hari Ini
Baca Juga: Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP Gegara Kritik, Menko PMK Buka Suara
1. SFA dilaporkan dengan UU ITE
Dalam kasus ini, SFA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pemerintah Kota Jambi. SFA juga mengaku mendapat pelecehan di konten sosial media.
Kasus ini bermula ketika SFA mengkritik Pemerintah Kota Jambi di media sosialnya. SFA membuat sejumlah video berisi kritikan dan mengunggahnya ke media sosial untuk mencari keadilan bagi neneknya.
Rumah nenek SFA di kawasan Payo Selincah, Kota Jambi, disebut rusak akibat aktivitas angkutan kayu di depan rumahnya. Selain itu, sumur milik nenek SFA dan dinding rumah juga retak karena angkutan bertonase milik PT TPSL melebihi kapasitas. Aktivitas tersebut sudah berulangkali dilaporkan ke Pemkot Jambi, tetapi belum ada penyelesaian.
Mendapati kritik itu, Pemerintah Kota Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi menggunakan UU ITE dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.
Editor’s picks
Baca Juga: 10 Remaja Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Jambi Siap Disidang