TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Beri Perlindungan kepada Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi 

SFA dapat pendampingan psikolog

Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberi pendampingan pada siswi SMP berinisial SFA (15), yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi. KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk memberikan perlindungan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan, pihaknya ikut dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Polda Jambi untuk membahas kasus tersebut.
 
“KemenPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananda SFA juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog untuk memantau kondisi psikisnya,” kata Nahar dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Dipanggil Polda Hari Ini

Baca Juga: Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP Gegara Kritik, Menko PMK Buka Suara

1. SFA dilaporkan dengan UU ITE

Keluarga SFA siswa SMP yang dipolisikan Pemkot Jambi ikut mendampingi saat databg ke Polda Jambi (Dedy Nurdin/IDN TIMES)

Dalam kasus ini, SFA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pemerintah Kota Jambi. SFA juga mengaku mendapat pelecehan di konten sosial media.

Kasus ini bermula ketika SFA mengkritik Pemerintah Kota Jambi di media sosialnya. SFA membuat sejumlah video berisi kritikan dan mengunggahnya ke media sosial untuk mencari keadilan bagi neneknya.

Rumah nenek SFA di kawasan Payo Selincah, Kota Jambi, disebut rusak akibat aktivitas angkutan kayu di depan rumahnya. Selain itu, sumur milik nenek SFA dan dinding rumah juga retak karena angkutan bertonase milik PT TPSL melebihi kapasitas. Aktivitas tersebut sudah berulangkali dilaporkan ke Pemkot Jambi, tetapi belum ada penyelesaian.

Mendapati kritik itu, Pemerintah Kota Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi menggunakan UU ITE dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.

Baca Juga: 10 Remaja Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Jambi Siap Disidang

2. Diselesaikan lewat restorative justice

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar menyampaikan, dalam rapat koordinasi di kantor Menkopolhukam, ada rekomendasi yang dihasilkan terkait gugatan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kota Jambi yang dialami SFA.

Rekomendasinya adalah masalah laporan ini dapat diselesaikan melalui restorative justice karena korban SFA masih berusia anak.  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya