TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA: Perkawinan Anak Termasuk Pelanggaran HAM

Perkawinan anak meningkat saat pandemik

Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menilai perkawinan anak merupakan praktik yang bisa mengancam masa depan anak dan mencoreng haknya. Ia menyebut perkawinan anak adalah satu bentuk tindak kekerasan pada anak yang melanggar HAM.

Bintang mengungkapkan hal tersebut dalam dialog nasional 'Launching Publikasi Rumah Kitab: Modul PATBM Berdaya untuk Pencegahan Perkawinan Anak dengan Pelibatan Remaja dan Kaum Muda'.

“Untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang holistik guna menghapuskan perkawinan anak, dibutuhkan adanya pelibatan dari anak-anak, remaja, dan kaum muda itu sendiri. Untuk itu, saya mengapresiasi peluncuran Modul Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Berdaya untuk Pencegahan Perkawinan Anak dengan Pelibatan Anak, Remaja, dan Kaum Muda,” kata Bintang dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022). 

Baca Juga: KemenPPPA: Perkawinan Anak yang Hamil di Luar Nikah Naik Saat Pandemik

1. Pada 2020, 22 provinsi memiliki angka perkawinan anak tinggi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Data pada 2018, satu dari sembilan perempuan berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun (sekitar 11 persen). Sementara, hanya satu dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun (hanya sekitar satu persen).

Berdasarkan data BPS, meski secara nasional angka perkawinan anak turun dari 11,21 persen pada 2018 menjadi 10,82 persen pada 2019 dan 10,35 persen pada 2020, namun terjadi kenaikan di sembilan provinsi.

Lebih lanjut lagi, data pada 2020 menunjukkan 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional.

2. Praktik perkawinan anak harus jadi perhatian dan prioritas

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bintang menjelaskan, praktik perkawinan anak patut jadi perhatian dan prioritas semua pihak. Ia menegaskan perkawinan anak telah menimbulkan dampak yang sangat masif. 

Anak yang menikah memiliki kerentanan yang lebih besar dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan. Selain itu, anak berisiko besar mengalami tindak kekerasan dan berpotensi memunculkan dampak buruk lainnya, termasuk pada persoalan kemiskinan lintas generasi.

Baca Juga: KemenPPPA: Perempuan Harus Berani Bersuara Jika Alami Kekerasan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya