TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan 

Sidang pembacaan putusan praperadilan belangsung hari ini

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan putusan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq SHihab bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Rizieq diketahui menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Doa supaya hakim diberi petunjuk untuk dapat menghindarkan HRS (Habib Rizieq Shihab) dari dugaan penegakan hukum diskriminatif dan kriminalisasi," kata tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada IDN Times, Selasa.

Baca Juga: Rizieq Shihab Disebut Sempat Hampir Pingsan karena Asam Lambung

1. Kondisi kesehatan Rizieq dalam keadaan kurang baik dan mengkhawatirkan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Ketika ditanya tentang kondisi kesehatan Rizieq jelang sidang, Aziz mengungkapkan bahwa pentolan FPI tersebut sedang tidak sehat dan tak akan mengikuti agenda sidang.

"Kondisi kesehatan beliau kurang baik dan mengkhawatirkan," kata dia.

Dengan berjalannya sidang ini, Aziz berharap agar hati para hakim bisa terbuka untuk berlaku adil.

Walaupun kesehatan Rizieq sedang menurun, Aziz memberikan apresiasi kepada Satuan Tahana dan Barang Bukti (Tahti) serta kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya (Dokkes) yang dinilai baik menangani kesehatan Rizieq.

"Alhamdulillah kami apresiasi Tahti dan Dokkes Polda yang baik dalam penanganan HRS di tahanan, dan juga sehubungan dengan kondisi kesehatan beliau," ujarnya.

2. Kuasa hukum sebut pasal penghasutan dan karantina tidak tepat

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Azis sebelumnya mengatakan, penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia pun menuding polisi memakai pasal tersebut sebagai dalih agar bisa menahan Rizieq.

Menurut dia, Pasal 160 KUHP digunakan polisi karena Pasal 216 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga digunakan polisi tidak memungkinkan dijadikan dasar untuk menahan Rizieq.

Baca Juga: Sempat Sakit, Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Membaik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya