Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bermanfaat hingga 50 Tahun
Perda Tata Ruang juga harus ada nilai estetika dan etika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), harus dipertimbangkan secara baik dan matang.
DPRD DKI Jakarta telah meminta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah berpikir lebih jauh. Sehingga hal itu bisa. bermanfaat cukup lama
"Untuk penataan kota Jakarta 20, bahkan 50 tahun ke depan," tulis Prasetyo lewat akun twitternya @PrasetyoEdi_ seperti dikutip IDN Times, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Survei Calon Gubernur DKI: Anies Unggul dari Risma dan Ahok
1. Tata ruang dan zonasi di DKI perlu dipertegas
Pandangan yang jauh ke depan ini, kata Prasetyo bukan tanpa alasan. Menurutnya, isu pembahasan tata ruang dan zonasi di Ibu kota perlu dijalankan dengan tegas agar tak ada pelanggaran-pelanggaran yang tercipta.
"Sebab mengenai tata ruang dan zonasi di DKI Jakarta perlu dipertegas lagi agar pelanggaran mengenai zona komersil, zona resapan, zona hunian hingga zona pembangunan tidak terus berulang," kata dia.
Baca Juga: Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI Jakarta