TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD Minta Anies Tak Kaburkan Fakta soal Isu APBD buat Formula E

Formula E disebut habiskan APBD DKI hingga triliunan rupiah

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan agar tak mengaburkan fakta tentang penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E yang seolah-olah tidak menggunakan dana APBD.

Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut menguras APBD triliunan rupiah dan sepenuhnya ambisi Anies.

"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetyo pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Fakta-Fakta Formula E Versi Pemprov DKI Jakarta

1. Formula E disebut gubakan dana lewat Dispora dan BUMD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa anggaran penyelenggaraan Formula E sepenuhnya menggunakan uang rakyat atau APBD, baik itu melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo. Jakpro sendiri mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.

"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," kata dia.

2. Anies buat kebijakan lewati masa jabatan

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara simbolis melepas keberangkatan Kontingen DKI Jakarta menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 di Papua (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pras sapaan karib Prasetyo juga mengingatkan bahwa Kepala Daerah tak boleh membuat kebijakan melampaui masa jabatannya.

Sedangkan masa jabatan Anies berakhir pada Oktober 2022. Hal tersebut menjadi faktor bahwa tidak boleh ada program kerja seperti Formula E yang bakal digelar hingga 2024

"Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," kata dia.

Baca Juga: PSI Sebut Ada Percobaan Mark Up Anggaran Formula E Rp790 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya