TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisruh KPK-TNI, Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

SETARA institute sebut repons Jokowi minimalis

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan respons Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal dugaan kasus korupsi Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi terbilang minimalis.

Hendardi menilai, respons ini menunjukkan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi.

"Respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum," kata dia dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: MAKI Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka

1. Jokowi dianggap tak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini terjadi

Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Menurutnya, Jokowi tak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada anggota TNI dalam aksi tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya.

Hendardi berpendapat, pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum sudah mengafirmasi asumsi banyak pihak. Asumsi yang dimaksud adalah soal pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya. Hal itu dinilai sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas.

2. Presiden perlu perbaharui sistem peradilan militer

Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad (tengah) didampingi Kapuskes TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono (kanan) dan Wakil Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dr. Lukman Maruf (kiri) memberikan pernyataan dalam konferensi pers terkait Vaksin Nusantara, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jokowi, kata dia, tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga harus lakukan langkah nyata. Presiden perlu perbaharui sistem peradilan militer yang dirasa masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI.

"Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer," ujarnya.

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya