TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KJMU Tahap II di DKI Sudah Dibuka, Ini Mekanisme Pendataannya

Pada tahap I ada 10.455 mahasiswa terima KJMU

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II Tahun 2021. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membagikan informasi terkait pendaftaran KJMU lewat akun instagram resmi @disdikdki.

"KJMU Tahap II Tahun 2021 sudah dibuka. Jumlah pemerima KJMU Tahap I Tahun 2021 sebanyak 10.455 mahasiswa," tulis akun Disdik DKI Jakarta, dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: DKI Data Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Isi Rusun Pasar Rumput

1. KJMU diberikan pada siswa tak mampu dan berpotensi akademik baik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

KJMU DKI Jakarta diberikan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Selain itu, KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

KJMU dapat meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu, serta diharapkan dapat memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

2. Mekanisme pendataan KJMU Tahap II

Ilustrasi mahasiswa (IDN Times/Galih Persiana)

Mekanisme pendataan berlangsung pada pertengahan September hingga Oktober. Pada 13-25 September 2021 calon penerima dapat mendaftar ke sekolah, kemudian pada 

Kemudian, pada 28-29 September 2021, Didik akan mengumumkan data calon penerima KJMU sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah DKI Jakarta lewat sekolah.

Baru pada 30 data kelengkapan berkas calon penerima akan diverifikasi. Data final penerima KJMU Tahap II akan diterbitkan pada 1-13 Oktober 2021.

Baca Juga: Kemenag: 1,1 juta Siswa Madrasah Nyatakan Siap Ikuti PTM Terbatas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya