Kominfo Musnahkan Ribuan Situs dan Konten yang Langgar HKI
Total ada 1.745 situs dan konten yang diberangus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah memblokir 1.745 situs dan konten yang memiliki kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhitung sejak tahun 2017 hingga 2019.
"Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia atau pun negara lain," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Baca Juga: Polri Dukung Kominfo Jika Akan Blokir Situs Indo XXI
1. Naik dua kali lipat tiap tahunnya
Angka pemblokiran konten yang bermuatan pelanggaran HKI ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat pada tahun 2017 terdapat 190 konten yang diblokir.
Pada tahun 2018 angka tersebut meningkat dua kali lipat menjadi 412 konten, sedangkan pada tahun 2019 angka pemblokiran konten HKI tembus mencapai 1143 konten.
Baca Juga: Viral Akun Kominfo Nyangkut di Situs Pornhub, Ini Faktanya