TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Tekankan Pelindungan Data WNI Menuju ASEAN Digital 2025

Dorong kolaborasi penguatan tata kelola data antarnegara

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba (Dok. Kemkominfo)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menekankan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) menuju ASEAN Digital Masterplan 2025 (ADM2025).

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Mira Tayyiba, mengatakan, perlindungan data pribadi menjadi pertimbangan Indonesia mengadopsi kesepakatan ADM2025.

“Indonesia telah secara intensif mengikuti pembahasan dan working group tata kelola data digital selama tahun 2020. Kami menyadari bahwa kerangka tata kelola data sangat penting untuk melindungi data Warga Negara Indonesia (WNI) secara efektif, apabila data itu mengalir melintasi batas wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2021).

1. Dorong penguatan tata kelola data anggota ASEAN

Dalam pertemuan ASEAN Digital Senior Official Meeting (ADGSOM), Mira mendorong kolaborasi penguatan tata kelola data antarnegara anggota ASEAN.

Menurutnya dalam draft akhir ADGSOM tugas utamanya adalah untuk mempercepat transformasi digital di Kawasan ASEAN.

"Oleh karena itu, Indonesia menyatakan dukungan terhadap pedoman pengesahan adopsi pada pelaksanaan ADGMIN nantinya," kata dia.

2. Ada beberapa hal masterplan ASEAN Digital 2025 perlu diklarifikasi

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Mira menyebutkan bahwa berbagai masukan dalam dokumen Masterplan ASEAN Digital 2025 sudah dipertimbangkan Pemerintah Indonesia, namun ada beberapa hal yang masih perlu diklarifikasi.

Menurut dia, seluruh negara di ASEAN perlu menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang kuat dengan berbagai mitra dan badan sektoral lain.

“Kami setuju dengan agenda yang akan dibahas. Kepemimpinan Chairmanship Malaysia dapat mengarahkan kami pada awal implementasi inisiatif dan kerja sama baru yang akan didukung oleh para menteri. Namun, Indonesia belum dapat segera mengadopsi, menerapkan kerangka kerja pengelolaan data, dan model klausul kontrak yang tertuang dalam Masterplan Digital ASEAN dikarenakan untuk melindungi data pribadi WNI,” kata dia.

Baca Juga: Kominfo Siap Tingkatkan Akses TIK bagi Penyandang Disabilitas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya