Komnas HAM: Ironis, Serangan pada Pembela HAM Masih Sering Terjadi
7 September Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional ditetapkan Komnas HAM pada 7 September 2021, berlatar pada peristiwa pembuhunan aktivis HAM, Munir di tanggal dan bulan yang sama pada 2004.
Komisioner Komnas HAM, Hairansyah mengungkapkan, pembela HAM atau yang disebut sering human right defender punya peran yang penting dan strategis dalam kemajuan, perlindungan dan penegakan HAM.
"Namun ironisnya bahwa sampai saat ini serangan baik fisik maupun digital pada pembela HAM masih sering terjadi," kata dia, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAM
1. Perlindungan agar peran pembela HAM berjalan dengan baik
Hairansyah mengungkapkan, penting untuk menerapkan perlindungan maksimal oleh semua pihak pada pembela HAM, terutama oleh negara baik melalui kebijakan maupun tindakan agar peran pembela HAM ini bisa dijalankan dengan baik dan maksimal.
"Berdasarkan catatan Komnas HAM dari tahun 2020-2021, ada 44 serangan dari para pembela HAM baik secara fisik maupun digital. Sehingga kondisi tersebut menjadi sangat rentan bagi para pembela HAM yang bekerja di sektor tersebut," kata dia.
Dalam peringatan hari perlindungan pembela HAM, Komnas HAM mengajak semua pihak untuk berperan aktif berikan perlindungan dan kemajuan pada peran pembela HAM.
Perlu diketahui, Komnas HAM menetapkan 7 September sebagai hari pelindungan pembela HAM nasional. Komnas HAM juga dalam Sidang Paripurna mengesahkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM.
Baca Juga: Soal Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Putri, Komnas HAM: Yosua Bersenjata