Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Banyak di Ruang Digital
Total ada 52 persen pelanggaran terjadi di ruang digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan data situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi 2020-2021. Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, mengungkapkan ada 44 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat.
Dari 44 kasus tersebut, kata dia, lebih dari 50 persen pelanggaran terjadi di ruang digital atau online.
“Dari 44 kasus sepanjang 2020-2021, pelanggaran kebebasan berpendapat paling dominan terjadi pada ruang-ruang pemberian pendapat dan ekspresi di ruang digital dengan presentase 52 persen, ini in line dengan 25 kasus yang ditangani," kata Melani dikutip dari akun Youtube Komnas HAM, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban Intimidasi
1. Ada 12 serangan digital dan enam kasus kriminalisasi
Melani menjelaskan, lingkup pelanggaran ruang kebebasan berpendapat lainnya adalah pada karya jurnalistik sebesar 19 persen, pendapat di muka umum 17 persen, diskusi ilmiah 10 persen, dan kesaksian di pengadilan dua persen.
Ia juga merinci tindakan pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi pada 2021. Rinciannya adalah 12 serangan digital; enam kriminalisasi; tiga intimidasi, ancaman dan teror; tiga penghapusan dan pembatasan penyampaian pendapat di muka umum; dua kekerasan; dan satu pembatasan hak berkumpul dan berorganisasi.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Banyak Kasus Kekerasan Terkait Kepolisian