TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Sambo Perintahkan Orang Bersihkan TKP Usai Yosua Tewas

Sambo juga membuat dirinya seperti orang terzalimi

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo bahkan memanggil sejumlah orang untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini jadi salah satu bentuk obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.

"Pada hari jam-jam awal pun dia memanggil petugas tertentu untuk membersihkan barang-barang tertentu di TKP, kemudian dia menyuruh memindahkan barang bukti lain," kata dia kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Besok

1. Sambo buat narasi seolah-olah dia terzalimi

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Taufan juga menjelaskan dalam obstruction of justice di kasus ini, Sambo melakukan disinformasi kepada publik.

"Terus dia mengundang orang-orang seolah-olah dia terzalimi," ujar Taufan.

Setelah melakukan hal itu, alhasil banyak bantuan yang diberikan sejumlah pihak.

Selain itu, dari catatan komunikasi, juga sudah jelas bahwa Sambo memerintahkan para ajudannya untuk melaksanakan skenario yang disepakati.

"Artinya, mereka itu sudah dikondisikan ketika ditanya apa pun itu jawabnya sesuai dengan skenario yang sudah dirancang," katanya.

2. Barang bukti sebelum kejadian pasti lebih banyak

Suasana rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taufan meyakini, dalam kasus ini sebenarnya ada lebih banyak barang bukti sebelum pembunuhan terjadi. Terlebih, beberapa ajudan diberikan handpone baru setelah kejadian dan handphone lamanya diambil.

"Untuk Richard misalnya tanggal 10 jam 01.00 WIB dini hari dia diberikan hp baru. Kelihatan komunikasinya itu mulai start jam 01.00 WIB lewat," ujarnya.

Baca Juga: LPSK: Sulit Bagi Istri Ferdy Sambo Jadi JC, Ada Konflik Kepentingan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya