Komnas HAM: Terpidana Mati Tersiksa Sambil Menunggu Waktu Eksekusi
Realita hukuman mati di Indonesi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilannya. Total setidaknya terdapat 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati. Hal ini kerap jadi perdebatan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandra Moniaga, mengungkapkan hak hidup dan hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dpaat dikurangi dalam situasi apapun.
"Pada sidang paripurna tahun 2016 menetapkan sikap menolak hukuman mati karena berkaitan erat melanggar dua aspek hak asasi manusia, yaitu hak atas hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, kemanusiaan dan Pancasila," kata dia dikutip dari laman resmi Kemenkum HAM, Kamis (9/6/2022).
"Hak hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights) dan hak konstitusional sesuai pasal 28 I UUD 1945," tambahnya.
Baca Juga: Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!
1. Death row ini dianggap sebagai bentuk penyiksaan
Menurut Sandra, publik masih punya persepsi jika hukuman mati adalah hal yang paling efektif untuk berikan efek jera dan masih kuatnya fungsi pemidanaan yang menekankan pada aspek pembalasan. Menurutnya, hukuman sebaiknya bersifat korektif atau perbaikan.
Dalam perjalannya, hukuman mati menimbulkan persoalan baru, yakni lamanya seorang terpidana mati menunggu proses ekseskusi, waktu menunggu atau death row ini dianggap sebagai bentuk penyiksaan.
Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang penyiksaan dan kekejaman lainnya Juan E. Mendez periode 2010-2016 pernah membahas bahwa death row phenomenon menghasilkan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan, sebagai akibat dari keadaan fisik dan konsekuensi dari mental kesedihan akibat lamanya masa tunggu pada eksekusi pidana mati.
Baca Juga: Situasi Terkini di Ukraina: Milisi Azovstal Terancam Hukuman Mati