TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Catat Ada 299.911 Kasus Kekerasan Sepanjang 2020

Kekerasan dalam pacaran hingga oleh mantan suami

IDN Times/Dini suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021. Ada sejumlah temuan yang dituangkan dalam catatan kali ini.

Komnas Perempuan mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 299.911 kasus. Rinciannya adalah ditangani Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus, Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus.

Pada tahun sebelumnya, 2019, kasus kekerasan pada perempuan tercatat ada 431.471 kasus.

"Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu (catatan tahunan) 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama," tulis Komnas Perempuan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Catatan Kekerasan Seksual Komnas Perempuan pada Penyandang Disabilitas

Komnas Perempuan melaporkan jenis kekerasan dari 8.234 kasus yang ditangani lembaga layanan mitranya. Kasus yang paling menonjol adalah di ranah personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kekerasan terhadap istri (KTI): 3.221 kasus (50 persen).
  • Kekerasan dalam pacaran: 1.309 kasus (20 persen).
  • Kekerasan terhadap anak perempuan: 954 kasus (15 persen).
  • Kekerasan mantan pacar: 401 kasus (6 persen).
  • Kekerasan mantan suami: 127 kasus (2 persen).
  • Kekerasan pembantu rumah tangga (PRT): 11 kasus.
  • Kasus lainnya di ranah personal: 457 kasus (7 persen).

1. Kasus kekerasan di ranah personal, dari mantan suami hingga mantan pacar

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

2. Kekerasan seksual tertinggi di ranah publik atau komunitas

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Kekerasan terhadap perempuan berikutnya adalah di ranah publik atau komunitas sebesar 21 persen atau 1.731 kasus. Mereka menyebut kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual, sebesar 962 kasus (55 persen).

Detail kasus tersebut sebagai berikut:

  • Kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik): 371 kasus.
  • Perkosaan: 229 kasus.
  • Pencabulan: 166 kasus.
  • Pelecehan seksual: 181 kasus.
  • Persetubuhan: 5 kasus.
  • Percobaan perkosaan: 10 kasus.

"Istilah pencabulan dan persetubuhan masih digunakan oleh kepolisian dan pengadilan karena merupakan dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku," tulis Komnas Perempuan.

3. Kekerasan perempuan dengan pelaku negara

- Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menggelar workshop bertema Pemberitaan Perempuan dan HIV/AIDS. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Berikutnya adalah rincian kekerasan terhadap perempuan di ranah negara. Kasus yang dilaporkan adalah sejumlah 23 kasus (0.1 persen). Data dari LSM sebanyak 21 kasus, WCC (Women Crisis Center) 2 kasus dan 1 kasus dari UPPA (unit di Kepolisian).

Kekerasan di ranah negara yakni:

  • Perempuan berhadapan dengan hukum: 6 kasus.
  • Keerasan terkait penggusuran: 2 kasus.
  • Kebijakan diskriminatif: 2 kasus
  • Kekerasan dalam konteks tahanan dan serupa tahanan: 10 kasus.
  • Serta 1 kasus dengan pelaku pejabat publik.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Tinggal di Rumah Majikan, PRT Rentan Terpapar COVID

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya