Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU TPKS, Tak Boleh Ditunda Lagi!
Usai disahkan, Komnas Perempuan siap implementasi UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendesak agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang, usai hasil panitia kerja (panja) disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 April 2022. Rencananya memang RUU TPKS akan disahkan jadi UU TPKS dalam paripurna DPR pada 14 April 2022.
“Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam perumusan peraturan turunan. Juga dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna, dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini,” kata ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Rapat RUU TPKS Setujui Perubahan Sejumlah Pasal, Ini Daftarnya!
1. Komnas Perempuan ajak semua elemen terus kawal kepastian pengesahan RUU TPKS
Andy menjelaskan dalam rapat Baleg DPR, delapan dari sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya untuk mendukung pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.
Mengingat, pentingnya terobosan di RUU TPKS untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif dan kerja keras dari berbagai pihak di legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi hingga lembaga independen dalam memastikan pembahasan yang bernas, Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen.
Baca Juga: Tok! RUU TPKS Masuk Paripurna, Ini Catatan Penting Lembaga Masyarakat