TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU TPKS, Tak Boleh Ditunda Lagi!

Usai disahkan, Komnas Perempuan siap implementasi UU TPKS

Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendesak agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang, usai hasil panitia kerja (panja) disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 April 2022. Rencananya memang RUU TPKS akan disahkan jadi UU TPKS dalam paripurna DPR pada 14 April 2022.

“Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam perumusan peraturan turunan. Juga dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna, dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini,” kata ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Rapat RUU TPKS Setujui Perubahan Sejumlah Pasal, Ini Daftarnya!

1. Komnas Perempuan ajak semua elemen terus kawal kepastian pengesahan RUU TPKS

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Andy menjelaskan dalam rapat Baleg DPR, delapan dari sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya untuk mendukung pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. 

Mengingat, pentingnya terobosan di RUU TPKS untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif dan kerja keras dari berbagai pihak di legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi hingga lembaga independen dalam memastikan pembahasan yang bernas, Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen.

Baca Juga: Tok! RUU TPKS Masuk Paripurna, Ini Catatan Penting Lembaga Masyarakat

2. Enam kunci dasar pemikiran payung hukum RUU TPKS

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Andy mengatakan enam kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif, telah tercermin di dalam RUU TPKS hasil rumusan panitia kerja (panja DPR). Enam kunci dalam RUU TPKS antara lain:

  1. Tindak pidana kekerasan seksual.
  2. Pemidanaan (sanksi dan tindakan).
  3. Hukum Acara Khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
  4. Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.
  5. Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga.
  6. Pemantauan yang dilakukan menteri, lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya