Komnas: Perempuan di Video Ketua DPRD Penajam Paser Utara Korban TPPO
Awalnya FA dijanjikan kerja sebagai pelayan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyebut, perempuan yang ada di dalam video syur yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor (SMN) sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Komnas Perempuan sudah memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengaduan FA, perempuan yang ada di dalam video tersebut. FA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Komnas Perempuan telah membuat rekomendasi bahwa FA adalah perempuan korban eksploitasi dengan cara dilakukannya TPPO," kata Kuasa Hukum FA, Zainul Arifin, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan
Baca Juga: Bareskrim Tolak Laporan Balik FA Terkait Video Syur Ketua DPRD PPU
1. Akan ada sidang pada 2 Maret 2023
Perkara ini sudah masuk ke dalam tahap proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 99/Pit.Sus/2023/PN Jkt Pst.
Rencananya, persidangan akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Maret 2023 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi termasuk pelapor.
Sementara, berkas surat rekomendasi Komnas Perempuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengaduan kasus FA juga sudah dikirimkan. Hal ini terkonfirmasi dari keterangan yang juga diterima IDN Times melalui Zainul yang menunjukkan tanda terima berkas oleh Tim Verifikasi Kasus Komnas Perempuan.
Baca Juga: Kasus Video Pornografi, Ini Pengakuan Mengejutkan Ketua DPRD PPU
Baca Juga: Video Mesum Libatkan Ketua DPRD Penajam Disebut Merupakan Jebakan