Komnas Perempuan Nilai Indonesia Tak Butuh Lagi Hukuman Mati
Tidak punya tempat lagi dalam peradaban saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai hukuman mati sudah tidak semestinya diberlakukan lagi di Indonesia. Hukuman tersebut dianggap tidak punya tempat lagi dalam peradaban sekarang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam agenda "Perempuan dan penyiksaan dalam daftar tunggu hukuman mati," sehari sebelum Hari Antihukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober.
"Hak hidup adalah hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi dan situasi apa pun,” kata Mariana secara daring Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Kutara Manawa, KUHP Era Majapahit yang Juga Menerapkan Hukuman Mati
1. Pentingnya catatan dampak hukuman mati bagi keluarga
Komnas Perempuan menyoroti bagaimana hukuman mati yang ada, tak bisa memastikan putusan hukuman tersebut telah melalui proses peradilan yang adil. Contohnya bagi perempuan pekerja migran yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Selain kehilangan hak hidup, perempuan pekerja migran meninggalkan dampak berkepanjangan bagi keluarganya.
“Komnas Perempuan memandang penting melakukan pemantauan terhadap dampak hukuman mati bagi keluarga yang ditinggalkan, sebagai bagian dari upaya menghapuskan pemberlakuan hukuman mati di Indonesia,” kata Mariana.
Baca Juga: Draf RKUHP: Hakim Tidak Boleh Langsung Vonis Hukuman Mati