TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Nilai Indonesia Tak Butuh Lagi Hukuman Mati

Tidak punya tempat lagi dalam peradaban saat ini

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai hukuman mati sudah tidak semestinya diberlakukan lagi di Indonesia. Hukuman tersebut dianggap tidak punya tempat lagi dalam peradaban sekarang.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam agenda "Perempuan dan penyiksaan dalam daftar tunggu hukuman mati," sehari sebelum Hari Antihukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober.

"Hak hidup adalah hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi dan situasi apa pun,” kata Mariana secara daring Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Kutara Manawa, KUHP Era Majapahit yang Juga Menerapkan Hukuman Mati

1. Pentingnya catatan dampak hukuman mati bagi keluarga

Agenda "Perempuan dan penyiksaan dalam daftar tunggu hukuman mati" secara daring Senin (9/10/2023) (Youtube/Komnas Perempuan)

Komnas Perempuan menyoroti bagaimana hukuman mati yang ada, tak bisa memastikan putusan hukuman tersebut telah melalui proses peradilan yang adil. Contohnya bagi perempuan pekerja migran yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Selain kehilangan hak hidup, perempuan pekerja migran meninggalkan dampak berkepanjangan bagi keluarganya.

“Komnas Perempuan memandang penting melakukan pemantauan terhadap dampak hukuman mati bagi keluarga yang ditinggalkan, sebagai bagian dari upaya menghapuskan pemberlakuan hukuman mati di Indonesia,” kata Mariana.

2. Banyak vonis mati diberikan pada kasus narkotika

11 Napi Lapas Kedungpane Semarang berjalan berbaris saat masuk ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Muhammad Afif Abdul Qoyim menjelaskan, sudah ada sekitar 195 negara yang menghapus hukuman mati.

Dia mengungkapkan di Indonesia dan sekitar 13 undang-undang yang mengatur pidana mati baik di dalam KUHP maupun di luarnya.

“Yang paling banyak dijatuhkan pidana mati terbanyak melalui UU Narkotika dibanding UU pidana KUH Pidana Militer atau KUHP,” kata dia dalam kesempatan yang sama.  

Baca Juga: Draf RKUHP: Hakim Tidak Boleh Langsung Vonis Hukuman Mati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya